Pimpinan Instansi Tak Harus Sidak PNS
Selasa, 14 September 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA -- Hari pertama kerja PNS setelah libur lebaran, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Tasdik Kinanto melakukan sidak intern. Hal ini terkait dengan surat edaran Menpan No SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Surat edaran itu menginstruksikan seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah agar memerintahkan semua PNS di lingkungan masing-masing untuk mematuhi jam kerja.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan agar PNS menaati jam kerja, lanjut Tasdik, Kementrian PAN&RB merasa bertanggung jawab dalam memberikan contoh pada instansi lain. Namun, Kementerian PAN&RB tidak meminta instansi pusat dan daerah untuk melakukan sidak. "Tidak harus sidak, yang penting pimpinan instansi bisa mengontrol siapa saja pegawai yang tidak masuk dan itu yang dilaporkan," tandasnya.
Sementara itu Deputi SDM bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengaku gembira banyak pegawainya yang masuk. Namun dia berharap, masukya pegawai tersebut bukan karena takut dikenakan sanksi. "Tapi karena sadar akan tanggung jawab PNS sebagai pelayan masyarakat," ujarnya. (esy/jpnn)