Pimpinan KPK Sebut Perusahaan Indonesia Lebih Patuh pada Aturan Amerika
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi anti-rasuah itu. Pasalnya, ada indikasi upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang.
"KPK mengapresiasi itu. Karena kita tahu bahwa yang berkembang itu terindikasi pelemahan KPK," kata Adnan di KPK, Jumat (19/6) malam.
Menurutnya, akan sangat buruk jika pemerintah Indonesia mendukung upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Padahal, negara-negara lain justru semakin memerketat penegakan hukum mereka.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Adnan lantas mencontohkan penegakan hukum di Amerika Serikat yang sangat keras terhadap pidana korupsi. Di negeri Paman Sam itu, tidak ada perusahaan yang berani menyimpang dari peraturan yang berlaku. Bahkan perusahaan Indonesia yang berbisnis di sana pun tidak berani melanggar hukum.
"Jadi ironis kalo UU KPK atau UU korupsi diperlemah, sementara perusahaan-perusahaan di sini lebih taat pada hukum Amerika," jelasnya.
Jika UU KPK memang harus direvisi, lanjut Adnan, semangatnya harus untuk penguatan pemberantasan korupsi. Jadi bukan untuk melemahkan atau kepentingan politik. "Memang ada beberapa hal yang harus disempurnakan tapi semangatnya bukan melemahkan," pungkasnya.(dil/jpnn)