Pimpinan KPK Tantang Balik Pengacara Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengimbau pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution supaya tidak membuat gaduh proses hukum di KPK.
Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pernyataan Adnan yang menyebut KPK melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Wawan, diantaranya penggeledahan di PT Bali Pasific Pragama.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan agar Adnan kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10).
Namun jika Adnan tetap menyebut KPK melanggar peraturan maka Bambang mempersilakan kubu Adnan mengajukan praperadilan."Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujar Bambang.
Adnan menyampaikan keberatan kepada KPK perihal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. Keberatan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan kepada pimpinan KPK.
Namun, Bambang menjelaskan, pimpinan KPK belum menerima surat protes yang dilayangkan Adnan. "Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan di mana perlu akan direspon secara proporsional," katanya. (gil/jpnn)