Pimpinan MPR dan DPR Kritik Perilaku Pimpinan KPK
Perihal Pertemuan Dengan Orang BerkasusJumat, 29 Juli 2011 – 09:10 WIB
Meski bermasalah, Priyo juga meminta setiap pihak tetap menunjung asas praduga tidak bersalah. Tanpa menyebut siapa yang dimaksud, Priyo menilai salah satu pimpinan KPK itu tetap memiliki hak pembelaan. "Meski kasusnya berulang-ulang. Beliau tetap berhak," ujarnya.
Priyo lantas mengapresiasi pembentukan Komite Etik demi mengklarifikasi dugaan pelanggaran itu. Posisi Komite Etik, menjadi krusial karena harus menjadi penentu berdasarkan keputusan akhir nantinya. "Kita lihat seberapa serius Komite Etik nantinya bekerja," ujarnya.
Dia menambahkan, akan lebih baik jika Komite Etik itu tidak hanya diisi orang internal KPK. Komite Etik juga bisa diisi orang eksternal demi menjamin kredibilitasnya. "Seperti tim investigasi MK, ada orang luarnya," tandasnya. (bay)