Pindah TPS Cukup Urus Formulir A5
Rabu, 18 Juni 2014 – 23:30 WIB
"Mahasiswa dan perantau biasanya sulit untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk mengurus Formulir A5. Maka, mereka bisa meminta Formulir itu di KPU kabupaten-kota tempat dia ingin mencoblos nanti. Tapi untuk mengurus cara seperti ini paling lambat 10 hari menjelang pemungutan suara," katanya.(gir/jpnn)