Pjs Kada Boleh Mengundurkan Diri
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:52 WIB
"Nah, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi sebagai penjabat karena sudah mengundurkan diri, ya berarti boleh," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (21/1).
Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat. Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Jadi boleh. Kepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya. (sam/jpnn)