PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi
Minggu, 28 Desember 2014 – 19:59 WIB
"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.
Meski demikian, Margarito meminta Mahkamah Agung harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
"MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dallam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," pungkasnya. (boy/jpnn)