PKB Pertimbangkan Calon Hakim Dari Parpol
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bachrudin Nashori, mengatakan fraksinya akan mempertimbangkan calon hakim yang akan duduk di Mahkamah Konstitusi, terutama dari kalangan partai politik (Parpol).
Sebagai pendukung Undang-Undang 4/2014 tentang Perppu MK yang dibatalkan Hamdan Zoelva dkk, sejatinya PKB menolak keberadaan calon hakim konstitusi dari partai politik. Sebab, Perppu MK mensyaratkan calon hakim minimal harus 7 tahun sudah non aktif di parpol saat mendaftar.
"PKB kemarin kan termasuk partai aliran Perppu, tapi karena kemarin dibatalkan mau tidak mau menerima hasil putusan MK," kata Bachrudin di Gedung DPR Rabu (19/2).
Kalaupun calon hakim konstitusi tersebut dari parpol, maka dia mensyaratkan harus lepas dari partai politik, independen. Hal ini dilakukan Mahfud MD yang merupakan kader PKB tapi kemudian bisa mengangkat marwah dan kewibawaan MK.
"Kalau dia (calon dari parpol) profesional, independen, tidak masalah. Dulu PKB punya Pak Mahfud MD dan ternyata mampu, tentu tidak masalah," sebutnya. (fat/jpnn)