PKPI dan PBB Hadapi KPU di Adjudikasi Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Mediasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mencapai kata sepakat. Keputusan KPU tentang PKPI tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 bakal diselesaikan melalui jalur di luar pengadipan atau adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rencananya, Bawaslu akan menggelar sidang perdana di Jakarta, Rabu (28/2), pukul 15.00 WIB. "Karena tidak mencapai kata sepakat untuk dimediasi, maka sebagaimana tata cara pemeriksaan dalam permohonan sengketa (pemilu,red), kami (Bawaslu) akan lanjutkan ke adjudikasi, Rabu, pukul 15.00 WIB," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut Ratna, PKPI sebenarnya ingin permasalahan diselesaikan lewat musyawarah yang dimediasi oleh Bawaslu. Namun, KPU tetap berpendapat keputusan yang diambil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kan kesepakatan tidak hanya satu pihak, harus dua pihak. Soalnya (permasalahan, red) masih sama, yaitu hasil verifikasi partai politik parpol, itu menjadi pegangan KPU, di mana PKPI dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, red)," ucap Ratna.
Bawaslu juga bakal menggelar adjudikasi hari kedua Partai Bulan Bintang (PBB) hari ini. Adjudikasi digelar setelah sebelumnya juga tidak dicapai kesepakatan antara PBB dengan KPU pada mediasi yang diprakarsai Bawaslu.
Penyelenggara sebelumnya juga menyatakan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. "Untuk PBB agendanya yaitu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna.
PBB dalam permohonannya meminta Bawaslu membatalkan SK KPU Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Selain itu, PBB juga meminta agar diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019. Sementara KPU meminta agar Majelis Pemeriksa menolak permohonan PBB.(gir/jpnn)