PKS Keberatan Luthfi Divonis di Hari Antikorupsi
jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak terima mantan presidennya, Luthfi Hasan Ishaaq divonis di Hari Anti Korupsi Sedunia yang bertepatan hari ini. Pasalnya, rentang waktu antara sidang vonis dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) Luthfi terlalu dekat.
Luthfi membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan hari Rabu (4/12) pekan lalu. Dengan digelarnya sidang vonis hari ini, Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid menilai majelis hakim mengabaikan pembelaan Luthfi.
"Sehingga dalam waktu pembelaan hari Rabu, dengan dua hari kerja hari Kamis dan Jumat sudah putus perkara, atau jangan-jangan vonis itu ada sebelum pembelaan dilakukan. Apakah karena ini untuk menghadirkan tanggal 9, Hari Antikorupsi Sedunia," ujar Hidayat saat dihubungi, Senin (9/12).
Menurutnya, banyak fakta hukum dalam persidangan yang menunjukan Luthfi tidak bersalah. Di antaranya, tidak ada bukti fisik bahwa uang Rp1 miliar dari Ahmad Fathanah sampai ke tangan Luthfi.
Selain itu tuduhan bahwa Luthi menggunakan pengaruhnya untuk meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi juga tidak terbukti.
"Apalagi di Indonesia tidak ada hukum trading of influence, kalau hukum tidak ada kenapa beliau harus dihukum trading of influence. Apa mungkin tuduhan yang begitu banyak dan pledoi hanya dikaji dua hari," paparnya.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan momentum Hari Antikorupsi seharusnya dipakai untuk memperlihatkan penegakan hukum yang jujur dan tidak diskriminatif. Namun, hal sebaliknya justru terjadi dalam kasus Luthfi.
"Anda melihat kasus Nazaruddin, jauh lebih dahsyat kasusnya. Dia bendum partai, tapi lihat dia jelas lakukan korupsi tiga lembaga negara dan sudah ditangani langsumg, duitnya sudah diterima, jumlah ratusan kai lebih banyak, tapi berapa vonis diberikan? 7,5 tahun. Kenapa ada diskriminasi seperti ini?" tandas Hidayat. (dil/jpnn)