PKS Larang Istri Pejabat jadi Caleg
Minggu, 06 Januari 2013 – 13:03 WIB
Tidak hanya itu, sambung Luthfi, dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa pasangan suami istri dari PKS dilarang untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif secara bersamaan.
"Jika suami sudah dicalonkan untuk menjadi anggota legislatif, maka sang istri tidak boleh dicalonkan," jelas Luthfi.
Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan dalam sidang Majelis Syuro tersebut juga diputuskan mengenai larangan terhadap anggota dewan dari PKS untuk melakukan aktivitas yang bertentangan atau tidak mendapat dukungan publik, salah satunya yakni studi banding ke luar negeri.