Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pledoi Rudi Sudutkan Sutan

Terima Sogokan setelah Ada Tekanan dari DPR

Rabu, 16 April 2014 – 07:01 WIB
Pledoi Rudi Sudutkan Sutan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menggunakan haknya kemarin (15/4). Dia menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan. Dalam pembelaannya, Rudi mengaku terpaksa melakukan seluruh perbuatan sebagaimana isi dakwaan jaksa karena ada desakan permintaan uang dari anggota DPR.

Rudi mengungkap kronologi kasus yang membuatnya ditangkap. Sekitar Juni-Juli 2013 dia didatangi sejumlah pihak, terutama dari kalangan DPR. “Mereka menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan lama, yaitu Lebaran sudah dekat kok tidak ada yang dirasakan dari SKK Migas,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (15/4).

Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu juga mengungkapkan adanya tekanan dari oknum pimpinan Komisi VII DPR terkait dengan kebijakannya dalam tender di SKK Migas. Dia mengaku diancam posisinya dicopot dan diganti wakilnya, Yohanes Widjanarko.

Atas sejumlah desakan itu, Rudi akhirnya terpaksa menerima uang dari pelatih golfnya, Deviardi. Uang tersebut berasal dari se­jumlah pihak yang memiliki kepentingan di SKK Migas. Namun, Rudi membantah sebagai pihak yang berinisiatif meminta uang itu. “Saya tidak pernah meminta apa pun kepada siapa pun atas nama jabatan waktu itu,” ungkapnya.

Pleidoi Rudi tersebut makin menyudutkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sebab, dalam dakwaan, Sutan-lah yang jelas-jelas berinisiatif meminta uang itu. Sutan juga yang terlibat dalam tender di SKK Migas melalui perusahaan PT Timas Suplindo

Sementara itu, jaksa Andi Suharlis mengungkapkan, adanya tekanan dari berbagai pihak tidak bisa dijadikan alasan penghapus kesalahan Rudi. “Terdakwa (Rudi) seharusnya bisa menghindar dan tidak menerima uang itu meskipun mendapat tekanan,” ujar jaksa.

Dalam perkara SKK Migas, Rudi dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Rudi disebut jaksa terbukti menerima uang dari sejumlah pihak, antara lain, bos Kernel Oil Private Limited (KOPL) Widodo Ratanachaitong dan Presdir PT Kaltim Prana Industri Artha Meris Simbolon. (gun/c10/agm)

JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menggunakan haknya kemarin (15/4). Dia menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News