PLN Beli Listrik Sampah
Rabu, 04 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menjelaskan, dengan kapasitas PLTSa Bantar Gebang yang sanggup memproduksi listrik 2 megawatt, PLN diperkirakan harus membayar Rp 1 miliar per tahun. "Kontrak pertama berlaku untuk tujuh tahun ke depan dengan harga Rp 820 per Kwh (kilowatt hour)," terangnya.
Setelah tujuh tahun, kontrak jual beli listrik sampah akan direvisi. Nilai pembelian pada tahun kedelapan akan diturunkan menjadi Rp 750 per Kwh. Kontrak pertama selama tujuh tahun lebih mahal karena PLN memberikan kesempatan kepada pengelola listrik sampah di Bantar Gebang untuk mengembalikan investasi dan pinjamannya ke bank. "Kontraknya dilakukan pekan ini," tegasnya.
Kontrak jual beli listrik sampah yang dikelola PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy dilakukan hingga 20 tahun ke depan. Menurut dia, tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sebenarnya tidak didesain untuk listrik, tetapi untuk menyelesaikan masalah lingkungan. "Kalau kami siap membeli listrik karena memang kami masih butuh banyak listrik," jelasnya. (wir/oki)