PLN Siapkan Amandemen PPA dengan IPP
Senin, 26 Juli 2010 – 23:23 WIB
Dilanjutkan Murtaqi, dalam negosiasi penyelesaian IPP terkendala ini sendiri, PLN dibantu konsultan keuangan PT Bahana Securities dan Ernst & Young. Menurutnya, dalam negosiasi, perubahan-perubahan harga IPP ditetapkan berdasarkan eskalasi investasi yang harus dilakukan IPP, kenaikan biaya operasional termasuk harga bahan baku, serta kondisi khusus dari masing-masing pembangkit yang layak diperhitungkan. Perbedaan harga yang timbul itu, bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan transparan.
"Penghitungan eskalasi harga didasarkan pada indeks-indeks yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik (BPS), sementara perbedaan akibat kondisi khusus masing-masing pembangkit dihitung berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang dimiliki," jelas Murtaqi lagi. (yud/jpnn)