PLN Tegaskan Tak Ada Mark Up Dalam Perhitungan Subsidi Listrik
jpnn.com - JAKARTA - Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menegaskan bahwa perseroan tidak melakukan mark up dalam perhitungan subsidi listrik. Hal ini menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga beberapa BUMN pelaksana public service obligation (PSO) kerap coba-coba mark up dengan memasukkan unsur-unsur biaya yang sebenarnya tidak terkait dengan biaya subsidi. PLN sendiri merupakan salah satu BUMN pelaksana PSO.
Bambang jelaskan bahwa koreksi perhitungan subsidi listrik tahun 2012 oleh BPK sebesar Rp 6,7 triliun terjadi karena adanya sedikit perbedaan dalam menerjemahkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam perhitungan subsidi listrik antara PLN dan BPK.
"PLN menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku. Laporan keuangan PLN itu kemudian digunakan sebagai dasar dalam perhitungan besaran subsidi listrik. Perbedaan inilah yang menyebabkan adanya koreksi dalam perhitungan subsidi listrik. Tidak ada niat atau maksud sedikitpun dari PLN untuk menaikkan atau mark up nilai subsidi listrik tersebut," kata Bambang di Jakarta, Kamis (26/9).
PLN, kata Bambang, melakukan penagihan subsidi listrik dalam tahun anggaran berjalan, setiap periode bulanan dan setiap periode triwulanan kepada pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan sesuai ketentuan pada PMK No.111/PMK.02/2007.
"PLN melakukan perhitungan subsidi dengan formula sesuai PMK tersebut. Tagihan subsidi bulanan dan triwulanan sebelum dibayar oleh Pemerintah akan diteliti dan diverifikasi atas dokumen tagihan berikut dokumen pendukungnya serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku oleh Direktorat Jenderal Anggaran," terangnya.
Sementara untuk keperluan perhitungan final nilai subsidi listrik tahun anggaran tertentu sebagai bahan audit BPK, maka PLN menyiapkan perhitungan subsidi listrik berdasarkan Laporan Keuangan PLN yang disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta berdasarkan PMK No.111/PMK.02/2007 tanggal 14 September 2007.
"Perhitungan subsidi listrik tersebut, tidak langsung ditagih kepada Pemerintah. Penagihan kepada Pemerintah menunggu hasil audit final dari BPK. Jadi nilai perhitungan subsidi listrik yang PLN lakukan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9). "Di situ kan ada daftarnya apa saja yang bisa dihitung untuk biaya. Jadi mau di mark up bagaimana," kata Nur. (chi/jpnn)