Plt Bupati Kukar Dilaporkan ke KPK
Selasa, 01 Juli 2008 – 13:19 WIB
”Kami atas nama Forum Mahasiswa Kutai Kartanegara menuntut ketua KPK Antasari Azhar dan pimpinan KPK lainnya untuk segera melakukan tindakan yang tegas terhadap Samsuri Aspar selaku Plt Bupati Kukar untuk melakukan penahanan, karena semua warga negara di mata hukum dan undang-undang adalah sama, sehingga tidak ada kesan bahwa KPK melindungi seseorang tersangka dengan alasan apapun,” ujar perwakilan Formak, Aji K, membacakan pernyataanya di depan gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/7) sekitar pukul 12.30 Wib.
Disebut Aji, hasil evaluasi dan pantauan mereka dari Formak, penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos dinilai terlalu lama, sebab setelah penetapan tersangka Bansos Kutai Kartanegara terhadap Samsuri Cs, yang diduga merugikan negara capai puluhan miliar pada 17 Mret 2008, hingga kini belum juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
”Hampir tiga bulan atau 107 hari penetapan tersangka oleh KPK, tapi hingga sekarang belum ditahan juga. Kami minta KPK segera bertindak tegas,” tukasnya.(gus/jpnn)