Plt Pimpinan KPK Harus Terbebas dari Konflik Kepentingan
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting meminta tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo agar melakukan deklarasi integritas. Menurutnya, tiga Plt pimpinan KPK itu harus bisa benar-benar terbebas dari konflik kepentingan.
"Terhadap pelaksana tugas pimpinan KPK, kami mendesak agar para pelaksana tugas pimpinan melakukan deklarasi integritas dan deklarasi bebas konflik kepentingan," kata Miko dalam pesan singkat, Kamis (19/2).
Miko menjelaskan, bebas konflik kepentingan itu bisa terkait dengan afiliasi politik, bisnis, pekerjaan, dan sebagainya. Menurutnya, deklarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas.
"Dekalarasi itu lebih kepada latar belakang pelaksana tugas. Ada yang berprofesi pengacara, bekas kader partai politik dan lain sebagainya," tandasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk tiga orang pelaksana tugas pimpinan KPK. Ketiganya adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP.(gil/jpnn)