PM Papua Nugini Terancam Ditangkap Karena Kasus Korupsi
jpnn.com - PORT MORESBY - Pengadilan Papua Nugini mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Perdana Menteri (PM) Peter O'Neill terkait kasus korupsi. Surat penangkapan juga dikeluarkan untuk Bendahara Negara Don Polye dan Menteri Keuangan James Marape.
Pengadilan setempat menerbitkan surat perintah penangkapan itu atas permintaan penyidik Direktorat Anti-Korupsi, November tahun lalu. Lembaga antikorupsi itu mengajukan permintaan agar pengadilan mengeluarkan perintah penangkapan terkait penyelidikan dugaan pembayaran jutaan dollar Australia (AUD) yang dilakukan pemerintah terhadap sebuah firma hukum di Port Moresby.
Menanggapi surat penangkapan itu, PM O'Neill menyatakan Direktorat Anti-Korupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Mereka tidak berwenang dalam kasus ini. Tanggung jawab penyelidikan ada pada satuan tugas," katanya seperti dilansir ABC, Selasa (7/1).
Satgas yang dimaksud PM O'Neill adalah the Investigation Task Force Sweep, sebuah badan lintas departemen yang khusus menangani korupsi. Satgas ini sejak Oktober lalu telah menyelidiki perusahaan hukum tersebut dengan tuduhan penipuan, pencurian, dan pencucian uang.
Menurut PM O'Neill, satgas sedang menjalankan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Karenanya, Direktorat Anti Korupsi tidak melakukan penyelidikan atas kasus yang sama.
Ia justru menuduh oknum polisi di Direktorat Anti-Korupsi dipengaruhi oleh pemimpin oposisi, Belden Namah untuk membuat "peradilan liar' yang menyalahi ketentuan. O'Neill telah memerintahkan Kepala Kepolisian Tom Kulunga menyelidiki penyalahgunaan kewenangan dalam direktorat itu.
Sebaliknya, Belden memperingatkan bahwa Kulunga akan menghadapi gugatan jika tidak menjalankan surat perintah penangkapan dari pengadilan. "Saya beri mereka waktu 72 jam untuk melaksanakan surat penangkapan itu," katanya.(esy/jpnn)