PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang
Selasa, 27 Januari 2009 – 15:22 WIB
“Sebagaimana kita ketahui surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya. Bersama-sama kita dapat membaca dalam penjelasan Pasal 85 KUHAP bahwa yang dimaksud dengan keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Kata antara lain diberikan garis bawah merupakan hanya salah satu dari sekian alasan,” cetus JPU.
Penasihat hukum Fajar Taslim Cs, Aslani Hatjani SH dkk mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang. ”Tapi harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” bebernya.(gus/jpnn)