PN Jaksel Kabulkan Gugatan Wanprestasi yang Diajukan PT DCI Jumat, 16 April 2021 – 20:11 WIB Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT DCI. Prev