PN Jaksel Kandaskan Gugatan Praperadilan Antasari ke Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Upaya bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mencari keadilan kembali gagal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan terpidana kasus pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Suprapto yang memimpin persidangan praperadilan dengan tegas menolak gugatan Antasari terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pesan singkat (SMS) gelap ancaman pembunuhan Nasrudin. Dalam putusannya, Suprapto menyatakan bahwa permohonan Antasari tidak cukup berdasarkan hukum seperti yang diajukan.
"Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan, permohonan yang diajukan Pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata Suprapto saat membacakan amar putusan pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/11).
Suprapto menjelaskan, berdasarkan bukti ternyata pengaduan Antasari ke polisi soal SMS ancaman itu sudah ditindaklanjuti kepolisian. Selain itu, tidak pernah terbukti bahwa polisi telah menghentikan penyidikan atas laporan Antasari.
Suprapto menegaskan, permohonan Antasari sudah diterima Bareskrim kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. "Tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari Termohon (Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, red),” kata Suprapto .
Antasari mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan. Dalam dakwaan persidangan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun, Antasari membantah keras hal itu.(boy/jpnn)