PN Jaksel Perketat Pengamanan Putusan Antasari
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:55 WIB
Seperti diketahui, Antasari Azhar sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Vonis bersalah atau tidaknya Antasari dalam kasus pembunuhan itu, akan dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel besok, Kamis (11/2). Selain Antasari, akan dibacakan juga vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Kombes (Pol) Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, serta Jerry Hermawan Lo. (rob/jpnn)