PN Jakut Jamin Kredibilitas Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk menyidangkan perkara dugaan penistaan surah Al-maidah 51, pihaknya menunjuk lima hakim.
"Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan Hakim Anggota adalah Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (5/12).
Menurut Hasoloan, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto merupakan hakim senior yang tidak perlu diragukan kredibilitasnya.
Dwiarso saat ini juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut.
"Kasus ini menjadi atensi publik. Tentu karena perkara ini menarik perhatian masyarakat makanya beliau menjadi hakim ketua," terang dia.
PN Jakut juga sudah mengagendakan Ahok untuk naik sidang perdana pada Selasa (13/12). Karenanya, saat ini PN Jakut tengah fokus merampungkan berkas dakwaan. (mg4/jpnn)