PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit atas nama
PT. SKB milik H Halim yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara melawan hukum.
Salah satunya dengan melakukan rekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya HGU dan faktanya lokasi yang diajukan oleh PT. SKB berada di lokasi Kabupaten Musirawas Utara bukannya di Muba.
PT. SKB diduga mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) sejak 2009, terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
Selanjutnya, PT. GPU menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
PT SKB diduga kuat mafia HGU atau tanah sawit dapat dilihat dari dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.