PN Palangka Raya Tolak Gugatan Buruh
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Para buruh yang mengajukan gugatan terhadap PT Bumihutani Lestari harus gigit jari. Sebab, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan buruh.
“Majelis hakim menyatakan seluruh unsur pasal 163 ayat 1 dan pasal 169 ayat 3 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi. Menolak semua gugatan yang diajukan pemohon,” demikian bunyi salah satu putusan yang dibacakan Majelis Hakim Nurhayati Nasution, Selasa (15/3).
Selain itu, pengadilan menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan sekitar September 2015 ditegaskan sebagai hal yang tidak sah. Hubungan kerja dengan para penggugat telah berakhir efektif sejak 9 September 2015.
Indriyanto selaku kuasa hukum buruh mengak sangat kecewa atas putusan majelis hakim. “Masa semuanya ditolak yang jelas terbukti. Tapi kami tidak akan diam dan ajukan kasasi,” tegas Indriyanto, kemarin.
Humas PT BHL & PT Adhyaksa Dharmasatya (ADS), Kelik Prakosa menyatakan, manajemen bersyukur atas putusan yang telah dibacakan. Sebab, perkara ini telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial PN Palangka Raya. (alh/jos/jpnn)