PNS Bandar Sabu Terus Diburu
Minggu, 20 Desember 2009 – 09:22 WIB
Satu jam berselang, Sat. II Ditnarkoba yang melakukan pengembangan berhasil mengamankan Irwan (35), warga Gunungsulah, di sekitar Jl. Ahmad Yani. Dari keterangan Menir, Irwan adalah pemasok barang haram tersebut. Selain itu, para tersangka juga menyebut nama MZ, oknum PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung yang juga termasuk TO aparat. Keenam pelaku dijerat pasal 111, 127, dan 116 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Bila terbukti, para tersangka ini akan merasakan pengapnya sel prodeo minimal 4 tahun lamanya. (taufik w)