PNS Berkompetensi Rendah Bakal Dipensiun-Dinikan
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:19 WIB
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, jelas Eko Prasojo, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya KemenPAN-RB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).(esy/jpnn)