PNS Bisa Gugat Pimpinan ke PTUN
RUU Administrasi PemerintahanSelasa, 03 Agustus 2010 – 21:55 WIB
Untuk diketahui dalam surat Sekneg No B-641/M.Sesneg/D-4/6/2010 tertanggal 7 Jun 2010 pada Kementerian PAN&RB disebutkan, sebelum dibahas bersama DPR, Menneg PAN&RB harus memberikan arahan tentang RUU yang dimaksud. Menteri PAN&RB juga wajib mempresentasikan terlebih dahulu kepada presiden dalam rapat terbatas.
Surat ini kemudian dijawab oleh Menteri PAN&RB lewat surat No : B/1718/M.PAN/07/2010 tertanggal 28 Juli 2010, yang berisi kesiapan Mangindaan mempresentasikan dalam rapat terbatas kabinet. Yaitu tentang pokok-pokok materi RUU Adminper, perbandingan hukum administrasi di negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang, dan sejumlah substansi penting lainnya. (esy/jpnn)