PNS Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
jpnn.com - EMPAT LAWANG - Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA), tak melarang PNS Empat Lawang mudik Lebaran membawa mobil dinas (mobdin). Hanya saja, semua risiko dan bahan bakar selama digunakan untuk kepentingan pribadi ditangung masing-masing PNS.
”Selama ini juga tidak ada larangan PNS membawa mobdin keluar kota, dengan syarat untuk perjalanan dinas. Jadi, kita perbolehkan jalan ke luar kota apalagi suasana Lebaran,” tegas HBA, kemarin.
Namun, jika terjadi kecelakaan, kerusakan kendaraan, dan sejenisnya, menjadi beban pribadi masing-masing. ”PNS yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kerusakan nanti dibebankan ke Pemkab Empat Lawang,” tegasnya.
Dikatakan, koridor yang mesti dilakukan yakni menggunakan mobil untuk kepentingan silaturahmi pejabat. ”Jangan sampai mobdin dipakai sanak saudaranya ataupun anak-anaknya,” ujarnya.
Diperbolehkannya menggunakan mobdin, lanjutnya, mengingat masih ada juga pejabat yang belum memiliki kendaraan.
”Diperbolehkan mobdin dipakai untuk mudik akan memudahkan dalam mobilitas, sehingga tidak ada alasan bagi pejabat yang terlambat masuk kerja usai cuti Lebaran,” katanya. (idi/ce6)