PNS dan PPPK Sabar Ya, Ada Kabar Ini dari MenPAN-RB
Bukan hanya itu, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah bersepakat meniadakan cuti bersama tahun ini.
Menurut dia, hal ini supaya semua konsentrasi pada kesehatan masyarakat.
Dia menegaskan hal itu juga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Jadi, cuti bersama 24 Desember ditiadakan tetapi libur 25 Desember tetap," ucapnya.
Tjahjo juga menyatakan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tetap berlaku sehingga tidak ada istilah kantor tutup atau lockdown.
Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap jalan di masing-masing instansi pusat dan daerah. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: