PNS Dibekuk, Sediakan Meja Judi untuk Wanita
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:29 WIB
Disinggung kepemilikan kartu remi tersebut, Mul mengatakan tidak pernah menyediakan. Kartu itu hanya bekas hiburan ketika hajatan perkawinan anaknya beberapa hari lalu. Kendati demikian, sesuai dengan hukum yang berlaku, pihak berwajib akan memberikan sanksi tegas kepada penyedia tempat meja perjudian.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Roni melalui Panit Reskrim Aiptu Surono membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggerebekan, ditemukan barang bukti sejumlah kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah dari meja perjudian itu. Dengan gerak sigap, petugas langsung mengamankannya beserta tersangka demi menanggung perbuatan mereka ke ranah hukum.
"Untuk kelima pemain judi telah kami berikan sanksi sesuai prosedur. Begitu juga halnya terhadap penyedia tempat, telah kami lakukan penahanan. Untuk sementara dia masih akan diinterogasi kembali terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut dan dikenakan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.