Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PNS Diberi Waktu Sebulan Laporkan Harta Kekayaan

Selasa, 27 Januari 2015 – 16:38 WIB
PNS Diberi Waktu Sebulan Laporkan Harta Kekayaan - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan aparatur sipil negara, akan dikeluarkan Rabu (28/1).

Itu berarti para PNS di pusat dan daerah sudah bisa mulai melaporkan harta kekayaannya pada tanggal itu.

"SE tentang kewajiban LHKASN ini akan kita keluarkan Rabu besok. Otomatis pemberlakuannya sejak SE ditandatangani," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam konpres di Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menyebutkan, tenggat waktu pelaporan LHKASN ke Inspektorat ini baik pusat maupun daerah adalah satu bulan.

Itu berarti batas waktu pelaoorannya sampai 28 Februari 2015. Sedangkan untuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi waktu tiga bulan.

"Memang formatnya KPK itu terlalu ribet makanya saya perintah pelaporannya yang sederhana saja dulu. Yang penting mereka lapor. Apakah salah atau tidak, akan ditelusuri KPK ketika yang bersangkutan telah menjadi pejabat," terangnya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan kekayaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News