PNS Didenda Rp 1 Miliar
jpnn.com - TARAKAN - Sofyan alias Ian dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hukuman dijatuhkan karena PNS di Pemkot Tarakan itu tersangkut narkoba.
Putusan majelis hakim terhadap Sofyan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, yakni sepuluh tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Herlambang Surya Arifa’i mengungkapkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Sofyan, seperti barang buktinya sedikit, kemudian dia ini juga merupakan tulang punggung keluarganya,” ujar Herlambang.
Sebelumnya, Sofyan ditangkap polisi lantaran terbukti menyimpan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat dua gram pada 16 Februari 2016. Ian ditangkap atas informasi dari terdakwa bernama Syaifullah Usman yang lebih dulu divonis empat tahun penjara.
Kepada polisi, Syaifullah mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ian. Polisi pun langsung mencari keberadaan Sofyan dan berhasil menangkapnya. (mrs/fen/uki/jos/jpnn)