PNS Dilarang Terima Parsel
jpnn.com - PURWOKERTO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu berpikir ulang jika ingin menerima parsel atau bingkisan lebaran dari pihak manapun. Pasalnya, Bupati Banyumas Ir Achmad Husein secara tegas melarang PNS untuk menerima parsel lebaran.
"Sesuai aturan menerima parsel itu tidak boleh (dilarang)," katanya, Selasa (23/7). Menurutnya, soal larangan tersebut tidak perlu ada instruksi langsung dari Pemkab Banyumas. Setiap PNS sudah mengetahui adanya aturan tersebut. "Tidak harus saya instruksikan, semua PNS sudah tahu aturan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Banyumas Ir Mayangkoro mengakui hingga saat ini belum ada edaran resmi pada PNS tentang larangan menerima parsel. Hanya saja, kata dia, jajaran setda siap menyebarkan edaran resmi ketika sudah ada instruksi dari bupati. "Nanti akan kita buat setelah dikoordinasikan," katanya.
Mayangkoro mengatakan belum mengetahui sanksi jika ada PNS yang melanggar instruksi. Namun jika melihat acuan aturan, tidak ada sanksi tegas yang mengatur. Mayangkoro menyebut aturan tersebut merupakan imbauan KPK pada PNS untuk tidak menerima parsel dalam bentuk apapun. Langkah ini, kata dia, untuk menghindari adanya penyuapan dengan menggunakan barang.
Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parsel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin PNS, yakni masuk dalam kategori gratifikasi.
Hadiah atau pemberian apapun yang berhubungan dengan pekerjaan maupun jabatan juga masuk dalam kategori gratifikasi. "Jika menerima, maka harus segera dilaporkan ke KPK," ulangnya.
Namun secara pribadi, kata dia, pemberian parsel tidak mengandung unsur yang ditakutkan banyak pihak. Dia melihat bingkisan sebagai bentuk rasa kekeluargaan. Mayangkoro juga memastikan jika pemberian parsel tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada tiap masyarakat.
"Rata-rata parsel hanya berupa bingkisan kecil untuk menunjukkan rasa kekeluargaan," jelasnya. (azz/sus)