PNS Disanksi, 90 Persen karena Selingkuh
Selasa, 09 April 2013 – 07:55 WIB
Sekretaris Daerah Drs H Yosep Setiawan MSi, meluruskan terjadinya kecenderungan peningkatan kasus indisipliner sejak penerapan PP Nomor 53. Dulu, PNS tidak disiplin terkesan dibiarkan. Tapi sekarang melalui PP Nomor 53 dihukum. Jadi bukan ada peningkatan, melainkan ada keberanian moral dari pimpinan untuk menindak pegawainya yang indisipliner.
“Untuk menekan PNS indisipliner, harus diawali dengan pembentukan karakter. Itu tentu harus dilakukan sejak rekrutmen. Disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensinya. Jangan menumpuk di satu SKPD saja,” tandas Yosep.
Kemudian, diperlukan banyak pelatihan bagi pegawai. Gali potensi PNS agar mereka mampu bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Sebagai sebuah langkah reformasi birokrasi, setiap unit kerja juga harus menjalankan hasil analisis beban kerja (ABK).