PNS Ditenggat Empat Hari untuk Tentukan Sikap
jpnn.com - MURATARA – PNS yang tersebar di Kabupaten Muratara, Sumsel, khususnya Kecamatan Rupit, ditenggat empat hari terhitung Senin (23/9) untuk menentukan sikap. Apakah tetap bekerja di Muratara atau pilih pindah ke Musi Rawas (Mura).
Camat Rupit, Firdaus, menjelaskan, pernyataan sikap tersebut ditulis dalam selembar formulir dan sudah diserahkan pada PNS.
Formulir tersebut nantinya diisi PNS yang bersangkutan sesuai sikap dan pilihan masing-masing. ”Kita beri waktu empat hari kepada pegawai terhitung Senin kemarin,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian formulir sudah dilaksanakan. Namun, penyerahan formulir tersebut belum menyeluruh.
Masih ada PNS yang tidak masuk kerja lantaran izin kerja sehingga belum melakukan pengisian formulir penawaran pindah atau tidak. ”Untuk itu, kita memberikan waktu empat hari kepada mereka untuk berpikir,” jelasnya.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sibandi Arsyad, membenarkan pihaknya sudah rapat bersama dengan sejumlah SKPD dan pihak kecamatan terkait pernyataan sikap PNS untuk memilih penempatan kerja di Muratara atau Mura.
Bahkan, blangko formulir tersebut harus selesai 30 September dan akan diakomodir Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mura. ”Ya, itu memang sudah kita rapatkan, dan deadline waktu 30 September, SKPD sudah menyerahkan blangko isian siapa tetap di Muratara atau Mura. Itu akan diakomodir BKPP,” pungkasnya.(wek/ce6)