PNS Jangan Coba-coba Lakukan Perbuatan Ini
jpnn.com, BONTANG - PNS (pegawai negeri sipil) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba akan diberi sanksi pemecatan.
Hal ini sesuai ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bahwa kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat.
Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang, Kaltim, sepakat dengan Kemenpanrb. BKPP bakal memberi sanksi ketika kasusnya sudah inkrah.
“Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” jelas Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian, Jumat (4/5) kemarin.
Namun demikian, jika terdapat PNS yang diamankan kepolisian akibat narkoba tetapi hanya sebagai pemakai dan tidak dipenjara maka sanksinya akan berbeda. Sigit menuturkan, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya,” terang dia.
Biasanya, lanjut Sigit, jika sudah ada surat penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka maka bisa diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu putusan incrah. Tetapi, jika PNS sebagai pemakai dan putusan pengadilannya hanya direhabilitasi, maka sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin menanti yang bersangkutan.
Sebelumnya, Polres Bontang gencar menindak para pelaku yang terjerat narkoba, baik itu pengedar juga pemakai. Bahkan salah satu di antaranya disebut-sebut berprofesi sebagai PNS. (mga)