PNS Naik Pangkat tak Perlu Tunggu Dua Tahun
jpnn.com - JAKARTA--Kenaikan pangkat PNS tidak harus menunggu selama dua tahun. Dengan catatan, PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi persyaratan tidak harus menunggu dua tahun. Tetapi kalau tidak memadai, bisa empat tahun tidak naik-naik, ada juga yang enam tahun tidak naik-naik," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (19/10).
Dikatakan, kenaikan jabatan struktural bergantung pada sistem dan prestasi PNS yang bersangkutan. Masa kerja juga turut mempengaruhi kenaikan jabatan. Selain itu harus pula dipastikan bahwa jabatan struktural tersebut harus tersedia.
Proses seleksi untuk naik jabatan harus sesuai dengan ketentuan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika PNS sudah dilantik dan ditetapkan sebagai pejabat, maka sekurang-kurangnya harus menunggu selama satu tahun untuk kemudian dilakukan evaluasi.
"Kalau ditemukan kekurangan atau ketidakcocokan, diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan enam bulan ke depan. Enam bulan belum baik juga, diberi lagi enam bulan, jadi totalnya dua tahun," terangnya. (esy/jpnn)