PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat
Kamis, 18 Februari 2010 – 19:04 WIB
Dia menyatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan atas pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Budi Hastuti yang mengancam akan menerapkan ketentuan PP 10 terhadap PNS di Pemprov DKI yang ketahuan menikah siri padahal dia sudah beristri. PP Nomor 10 tahun 1983 itu mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Di pasal 4 ayat (1) PP 10 diatur bahwa PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Pasal 4 ayat (2) menyataan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ ketiga/keempat dari PNS. Pasal 10 PP itu juga mengatur syarat bagi Pejabat dalam mengeluarkan izin. Pasal 16 PP itu mengatur sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS. (sam/jpnn)