PNS Tak Netral, Ini Jenis Sanksi yang Disiapkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandy mengatakan, salah satu hal yang harus diwaspadai dari majunya keluarga petahana dalam Pilkada adalah penggunaan aparat birokrasi Pemda untuk mendukung calon dari keluarga petahana.
"Karena itu, PNS (pegawai negeri sipil) maupun aparatur sipil negara (ASN) harus benar-benar netral," ujarnya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden kemarin (9/7).
Yuddy mengakui, selama ini, aturan terkait netralitas PNS dalam Pilkada maupun Pemilu memang sudah ada. Namun, pemerintah saat ini menilai jika aturan tersebut harus dipertegas, termasuk ancaman pemecatan bagi PNS yang nakal.
"Misalnya jadi tim sukses, ikut kampanye, itu tidak boleh, bisa diberhentikan (dipecat, Red)," katanya.
Yuddy menyebut, sanksi administrasi juga siap diterapkan pada PNS yang terbukti ikut-ikutan menjadi simpatisan salah satu calon. Misalnya, sanksi tertulis maupun penundaan kenaikan pangkat. "Termasuk menunda kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi," ucapnya.
Karena itu, saat ini Kementerian PAN dan RB tengah menyusun code of conduct atau pedoman perilaku untuk PNS maupun ASN dalam menyikapi Pilkada.
"Intinya, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh terlibat, tidak boleh mendukung, maupun tidak boleh mengganggu kandidat manapun," ujarnya.
Bagaimana jika ada pejabat petahana yang meminta atau mengintimidasi aparat PNS agar mendukung keluarganya yang maju dalam Pilkada? Yuddy mengatakan, Kementerian PAN dan RB akan siap memberikan advokasi kepada PNS yang diintimidasi tersebut.
"Saya nanti akan keliling ke daerah-daerah bersama Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk memastikan ini," katanya. (owi/dyn)