Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa

Jumat, 11 September 2026 – 05:10 WIB
Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa - JPNN.COM
Guru PPPK mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Begitu pun, belum terbit aturan mengenai pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, para guru PPPK penuh waktu bisa melihat ketentuan di dalam regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS. Sekadar sebagai pengetahuan.

Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada Bab II yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan, Pasal 4 menyatakan bahwa PPPK Dosen yang dapat mengikuti Pengadaan Khusus PNS Dosen merupakan PPPK Dosen yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Para guru PPPK penuh waktu perlu memperhatikan ketentuan di Pasal 5 PP 26 Tahun 2026, karena mengatur persyaratan usia dosen PPPK yang bisa ikut seleksi PNS.

Pasal 5

PPPK Dosen yang dapat mengikuti tahapan Pengadaan Khusus PNS Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Para guru PPPK penuh waktu perlu mengetahui sejumlah poin penting di PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengangkatan dosen PPPK jadi PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News