Pokoknya PNS Dilarang Tambah Libur Lebaran, Titik!
jpnn.com - BALIKPAPAN – Para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Balikpapan dilarang menambah libur Lebaran. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai Sabtu (4/7) hingga Minggu (11/7).
“Semua PNS tidak boleh mengambil cuti digabung dengan cuti bersama. Artinya, begitu sudah selesai cuti bersama pada tanggal 11, kita wajib bekerja kembali Senin (12/7),” terang Kabag Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli.
Namun, ada pengecualian bagi PNS yang tetap bekerja saat Lebaran untuk pelayanan masyarakat. Misalnya, tenaga kesehatan maupun para petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Menurut dia, inspektorat akan memantau PNS yang bolos kerja hari pertama. Tentunya akan ada sanksi sesuai undang-undang bagi PNS bandel. Soal kendaraan dinas, memang ada pernyataan menteri bahwa PNS dilarang menggunakannya untuk kepentingan libur bersama.
“Ada pernyataan bahwa yang dimaksud tidak boleh dibawa mudik itu adalah kendaraan operasional, bukan mobil dinas. Karena khawatir takut mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (rsh/tom/k8/jos/jpnn)