Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Aceh Tetapkan Direktur PT USM Jadi Tersangka

Minggu, 06 Januari 2019 – 14:19 WIB
Polda Aceh Tetapkan Direktur PT USM Jadi Tersangka - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh akhirnya menetapkan Direktur PT Usaha Sejahtera Manikam (USM), AR sebagai tersangka kasus galian C ilegal di kawasan Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Penetapan itu dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda setelah memeriksa enam saksi. Selain itu, menyita sejumlah dokumen di kantor PT Usaha Sejahtera Manikam di Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Rakyat Aceh, orang tua tersangka TA (81) turut menjadi saksi. Usianya yang telah menjadi lansia, menjadi pertimbangan penyidik tidak menjadikan tersangka.

Kasubdit Tipiter, Kompol Guntur pada wartawan menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka. Sejumlah pihak terkait juga bakal dimintai keterangan diantaranya BPKS dan pihak dinas Aceh Besar.

"Kenapa bisa menang tender dengan ijin yang tidak ada," sebutnya, Jumat (4/1).

Diberitakan sebelumnya, Polda menghentikan praktek galian C ilegal tersebut. Polisi juga sempat menyita sejumlah alat berat. Perusahaan tersebut sedang mengerjakan proyek lanjutan pembuatan jalan tahun 2018, senilai Rp5 miliar lebih. Kini proyek tersebut terhenti, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.

Bahkan terancam akan diputus kontrak oleh BPKS.

"Kita sudah mempersiapkan surat untuk memutus kontrak kerja dengan pihak rekanan PT. Utama Sejahtera Manikam. Saat ini tim kita sedang menghitung sisa pekerjaan yang harus dibayar ke pihak rekanan, kalau dilihat secara global pekerjaan di lapangan, pekerjaan jalan itu sudah mencapai 75 persen. Dan sebenarnya sisa pekerjaannya tinggal dilakukan pengaspalan saja," kata PPK Proyek BPKS wilayah Pulo Aceh, Yudi. (eno/mai)

Polda Aceh akhirnya menetapkan Direktur PT Usaha Sejahtera Manikam (USM), AR sebagai tersangka kasus galian C ilegal di di kawasan Pulau Breuh, Aceh Besar.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News