Polda Incar Operator TV Ilegal
jpnn.com - BALIKPAPAN - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan Ditreskrim Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengincar operator TV kabel ilegal yang ditengarai kian marak di Balikpapan dan Samarinda. Saat ini dua operator lokal di Samarinda masuk tahap penyidikan.
Kasubdit Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Jimmy Sihottang mengatakan, sejauh ini polisi masih berpedoman pada Undang-Undang Penyiaran pasal 33 tentang Operator Tak Berizin. Pada pasal pertama, disebut sanksi administrasi Rp 500 juta.
"Di Balikpapan, ini masih aman. Tapi, kami menduga, pelanggaran ini ada di mana-mana," katanya dalam diskusi di Swiss-Belhotel Balcony City, Balikpapan, Jumat (30/8).
Head of Antipiracy APMI Suroso mengatakan, modus yang terungkap di Balikpapan dan Samarinda, pelaku meredistribusi siaran operator resmi seperti Indovision dan Telkomvision. Mereka juga nekat membajak siaran televisi asing. "Secara izin, mereka punya izin redistribusi dari operator resmi. Tapi, tidak ada kontrak kerja sama secara langsung. Itu bisa dituntut," tegasnya.
Dia melanjutkan, sejauh ini belum ada tuntutan karena channel TV asing sudah berlangganan dengan operator TV resmi. Namun, siaran ilegal itu merugikan operator TV resmi.
"Secara nasional, konsumen operator TV ilegal dua kali lebih banyak daripada yang resmi. Di Kaltim saja, konsumen operator TV ilegal mencapai 50 ribu orang," katanya.
Kerugian operator TV berlangganan resmi, kata dia, mencapai Rp 2 triliun pada 2012-2013. Negara juga kehilangan potensi pajak Rp 300 miliar per tahun karena operator TV ilegal tidak membayar pajak. (rsh/jpnn)