Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jabar Minta Habib Rizieq Tak Bawa Massa

Selasa, 31 Januari 2017 – 08:23 WIB
Polda Jabar Minta Habib Rizieq Tak Bawa Massa - JPNN.COM
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab saat berdemo di depan gerbang Polda Metro Jaya, Senin (23/1). Foto: Elfany Kurniawan/JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu rencananya akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.

”Terlapor secepatnya akan kami panggil dalam seminggu ini. Kami meminta waktu seminggu ini untuk kami hadirkan. Mekanismenya pemanggilan pertama, lalu akan di BAP,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1).

Yusri pun meminta tidak ada massa baik dari FPI maupun kelompok masyarakat lain yang ikut mengawal pemeriksaan Rizieq nanti. Dia berharap semua pihak mempercayakan seluruh proses kepada aparat kepolisian.

Dia terutama memperingatkan Rizieq untuk tidak menggunakan massa untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

”Percayakan keprofesionalan kami. Cukup pengacara saja, jangan membawa massa. Termasuk kepada massa siapapun. Saya minta, terlapor jangan datangkan massa untuk menekan penyidik,” tuturnya.

Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.

”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya. (yul/rie/dil/jpnn)

 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden RI

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close