Polda Jabar Telusuri Pencucian Uang Kasus Penipuan Akumobil
jpnn.com, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus penipuan yang dilakukan Akumobil. Termasuk adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam penyelidikannya polisi bersama PPATK menelusuri aset dari hasil kejahatan.
“Saat ini masih menunggu hasil penyelidikannya,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Selasa (3/12).
Penipuan yang dilakukan Akumobil ditangani Polda Jabar. Sebab kasus ini bukan hanya terjadi di Bandung, melainkan di beberapa daerah.
“Diambil alih polda karena lokusnya (lokasi kasusnya, red) bukan hanya di Bandung saja, tapi ada di Cirebon dan sekitarnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, beberapa waktu lalu.
“Nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain, karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci ke mana-mana saja uang itu beredar,” katanya.
Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nantinya bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.
“Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapannya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana, itu nanti putusan pengadilan,” katanya. (arf/pojokjabar)