Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal

Rabu, 28 Juni 2017 – 07:50 WIB
Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta. Foto: jambiekspres/jpg

Diamankan Yoga Prasetia (25) warga Subang yang merupakan sopir truk tronton B 9331 TYT membawa 36 kubik kayu. Rencananya akan dibawa ke Tanggerang.

Dari hasil pengembangan, 1 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9558 UJ yang dikemudikan Andika Doni Saputra (28) warga Lampung di KM 33 Kecamatan Mestong, Muarojambi. Dari dalam mobil diamankan 37 kubik kayu yang akan dibawa ke Cikampek.

Selanjutnya, 3 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9604 TYT yang dikemudikan Sutan Pane (48) warga Banten di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Barang bukti disita yakni 40 kubik kayu yang akan dibawa ke Serpong.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. (pds)

Jajaran Polda Jambi, kini tengah menelusuri asal usul dari 115 kubik kayu ilegal jenis Meranti yang diamankan belum lama ini.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close