Polda Kalbar Tangkap Istri AKBP Idha
jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin dinihari, menangkap Titi Yusniwati, istri tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana AKBP Idha Endri Prastiono. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto mengatakan, saat ini Titi masih menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suaminya yang sebelumnya pernah ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat penyelundupan narkoba.
“Nanti (penangkapan Titi) akan dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto," ujarnya.
Winarto menjelaskan, Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak. Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha dan anggotanya Agustus 2013 lalu.
Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut, dilakukan saat suaminya, Idha Endri Prastiono masih menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Sementara itu, dihadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP). "Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya protes.
Kini, Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar. Penangkapan Idha Endri Prastiono sebagai tersangka, yakni berawal 16 November 2013, tim reserse narkoba Polda Kalbar, menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.
Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan tersangka Idha Endri Prastiono) menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram, penangkapan tersangka dalam kasus itu di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. (ant/ma/mas)