Polda Kalteng Jemput Paksa Ketua Fraksi Demokrat
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kapuas, Edy Fahriansyah, akhirnya menyusul tujuh rekannya menjadi tahanan Polda Kalteng. Hal itu setelah Edy dijemput paksa di kediamannya di Kuala Kapuas oleh petugas Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tidpikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Kamis (18/12) pagi.
"Saudara Edy Fahriansyah memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB dijemput di rumahnya di Kuala Kapuas," kata Kapolda Kalteng Brigjen Bambang Hermanu, di Palangka Raya, dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (18/12).
Menurut Bambang, Edy Fahriansyah akan dibawa ke Palangka Raya hari ini juga dan selanjutnya akan ditahan di ruang tahanan Mapolda Kalteng.
"Mungkin sekarang sudah dalam perjalanan menuju Palangka Raya dan tiba sore ini," ujarnya.
Edy Fahariansyah sebelumnya sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, hingga akhirnya dijemput paksa. Dia salah seorang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2015.
Sebelumnya polisi juga telah menahan tujuh anggota DPRD Kapuas lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Timothius Mahar, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Rony S. Rambang, Ketua Fraksi Gerindra Epok Baharudin Manting, ketiganya ditangkap tangan saat pembagian uang suap. Kemudian, Ketua DPRD Mahmud Iip Syarifudin, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tommy, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Romy Adam dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zainal Makmur (baru ditahan Rabu, 17/12 malam).
Selain itu, polisi juga menahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas, Imanuah.(ram/nto/jpnn)