Polda Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Video Sekda Ajak Rampok APBD
jpnn.com - SERANG - Kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sekda Banten Kurdi Matin. Padahal, Polda Banten telah menangani kasus ini sejak April 2015 lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Nurullah membeberkan penyebabnya.
“Kalau mau menetapkan tersangka mah gampang saja kalau ada barang buktinya sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sekarang ini alat bukti belum lengkap, belum lagi anggota sedang banyak yang bertugas mengamankan arus mudik dan libur Lebaran,” kata Nurullah dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Senin (27/7).
Selain itu, lanjut Nurullah, pihaknya hingga kini belum menerima hasil analisis forensik dan IT dari Mabes Polri. Dia berjanji jika anggotanya telah bekerja normal dan telah menerima hasil analisis dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
“Mudah-mudahan kita segera menerima hasilnya dari Puslabfor agar kasus ini menjadi terang benderang,” kata Nurullah.
Untuk diketahui, tim penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) dan Cyber Crime Diretkrimsus Polda Banten telah menyita dua unit laptop dan satu telpon genggam.
Petugas juga sudah memeriksa pejabat Disnakertrans Banten Sumawijaya. Polda Banten juga memeriksa salah seorang bernama Robi Yusuf. Pria ini mengaku seorang wiraswasta di Anyer dan aktif pada organisasi kepemudaan untuk wilayah Anyer.
Diketahui, beredarnya video berjudul ‘Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Rampok APBD Banten’ telah membuat polemik. Video berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan Sekda Banten Kurdi Matin sedang bercakap-cakap dengan beberapa orang di sebuah ruangan. Dalam video tersebut, Kurdi Matin menggunakan bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda.(radarbanten/jpnn)